Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menyelenggarakan seminar perpajakan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Selasa (11/8/2026). Dalam seminar tersebut, Tax Partner Ortax Daniel Belianto, hadir sebagai pemateri yang memaparkan langkah mitigasi risiko seiring dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (PP 20/2026).
Daniel menjelaskan bahwa penerapan Coretax diproyeksikan akan mengubah pola pengawasan otoritas pajak menjadi jauh lebih terintegrasi, sehingga wajib pajak perlu memahami langkah penanganan administrasi yang tepat.
Terkait dengan sistem Coretax, ia menjelaskan bahwa saat ini Coretax secara otomatis menghubungkan informasi aset dan data finansial wajib pajak dari berbagai instansi pihak ketiga, seperti perbankan, lembaga penyelenggara kartu kredit, hingga pemerintah daerah. Melalui interkoneksi sistem pengawasan ini, segala bentuk ketidaksesuaian pada profil wajib pajak dengan data pelaporan pajaknya akan terdeteksi dengan jauh lebih cepat dan akurat.
Selain digitalisasi pengawasan, regulasi baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui PP 20/2026 juga menjadi sorotan utama dalam acara tersebut. Regulasi ini mempertegas bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan keahlian khusus tidak diperkenankan menggunakan fasilitas PPh Final tersebut.
Kelompok pekerjaan bebas ini secara spesifik mencakup berbagai profesi, mulai dari dokter, pengacara, seniman, hingga pembuat konten di media digital seperti influencer dan selebritas internet.
Menghadapi kedua perubahan tersebut, Daniel mengimbau para wajib pajak untuk mulai membangun pola pikir yang lebih proaktif dalam menyikapi kewajiban kepatuhan pajak. Menurutnya, langkah mitigasi risiko terbaik yang dapat diimplementasikan saat ini adalah dengan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan yang terstandarisasi, serta rutin melakukan tax review secara berkala.
