Berita Daerah

Perlakuan Pajak Kendaraan Listrik Dinilai Terlalu Ringan, DPRD DKI Usulkan Revisi Perda PDRD

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan listrik tidak lagi memperoleh perlakuan pajak yang jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), DPRD mengusulkan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan listrik.

Usulan tersebut disampaikan oleh Yusuf, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, pengenaan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang lebih setara dengan kendaraan berbahan bakar fosil, sekaligus membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Yusuf menilai, berkurangnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yang memiliki potensi besar. Salah satu potensi tersebut berasal dari pemungutan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik.

Berdasarkan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut diperkirakan dapat mencapai hampir Rp3 triliun setiap tahun apabila kendaraan listrik mulai dikenai pajak daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco berpandangan bahwa tarif pajak kendaraan listrik tidak seharusnya terlalu rendah. Menurutnya, pemilik kendaraan listrik pada umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga tetap layak berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah.

"Penerimaan pajak tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, seperti pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, hingga penanganan banjir di Jakarta," jelas Basri.

Sebagai informasi, saat ini kendaraan listrik memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB. Fasilitas untuk kendaraan berbasis energi terbarukan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA