Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa sebanyak 11 calon hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026 di Auditorium KY, Jakarta Pusat (Selasa, 21/04/2026).
Informasi tersebut telah diumumkan dalam Pengumuman Komisi Yudisial Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026. Lewat pengumuman tersebut, calon hakim agung yang dinyatakan lolos administrasi berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas di Aston Kartika Grogol Hotel dan Pusat Konferensi, Kartika Tower yang akan berlangsung pada 5–6 Mei 2026 mendatang.
Dalam rangkaian proses rekrutmen tersebut, terdapat 11 calon hakim agung khusus pajak. Para kandidat berasal dari beragam latar belakang profesional, meliputi hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara. Berikut daftar nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi:
- Dr. Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)
- Dr. Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)
- Dr. Arifin Halim (Konsultan Pajak)
- Dr. R. Aryo Hatmoko (Hakim Pengadilan Pajak)
- Dr. Ismail Rumadan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional)
- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
- Dr. Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA)
- Dr. Mustamar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Medan)
- Dr. Ruwaidah Afiyati (Hakim Pengadilan Pajak)
- Prof. Dr. H. Sugianto (Wakil Direktur Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Bagi calon hakim agung yang dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti seleksi kualitas, calon hakim agung diwajibkan untuk menyampaikan berkas karya profesi. Karya profesi yang dimaksud antara lain putusan tingkat pertama/banding untuk calon yang berasal dari hakim karier, surat tuntutan (requisitoir) untuk calon yang berasal dari jaksa, surat gugatan dan pembelaan untuk calon yang berasal dari advokat, dan karya ilmiah yang telah dipublikasikan untuk calon yang berasal dari akademisi/lainnya.
Selain berkas karya profesi, calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas mendatang juga akan diuji meliputi pembuatan karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan tes objektif.
Dalam pengumuman tersebut, KY juga menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi calon hakim agung yang tidak mengikuti tahapan seleksi kualitas, calon hakim agung akan dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Dalam penutupnya, KY membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, seperti rekam jejak integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung.
Sebagai informasi, tahapan seleksi hakim agung meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara akhir. Peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing sebagai indikator kapasitas intelektual dan rekam jejak profesional. Bagi calon hakim agung yang telah berhasil hingga tahap wawancara, maka calon hakim agung bersangkutan akan diusulkan ke DPR guna mengikuti fit and proper test.
