Berita Nasional

KY Umumkan Rekrutmen Terbuka Hakim Agung untuk Bidang Pajak

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran calon hakim agung tahun 2026 sebagai tindak lanjut permintaan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Ketentuan mengenai seleksi calon hakim agung telah diumumkan dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, rekrutmen terbuka ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung pada sejumlah kamar, yakni bidang perdata, pidana, agama, serta tata usaha negara khusus pajak.

Mengacu pada seleksi sebelumnya, seleksi calon hakim agung dilakukan secara langsung melalui dua mekanisme, yakni hakim karier dan nonkarier. Bagi yang mengikuti mekanisme rekrutmen hakim karier, calon hakim agung diwajibkan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak memiliki riwayat sanksi etik berat. Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi akademisi, advokat, maupun praktisi hukum lainnya yang telah berpengalaman minimal 20 tahun, dengan kualifikasi pendidikan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memilki keahlian di bidang hukum. 

Di luar persyaratan teknis, aspek integritas juga menjadi faktor penentu. Seluruh calon hakim agung yang mengikuti rekrutmen tersebut harus memenuhi kriteria umum, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 45 tahun, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima. Selain itu, calon juga wajib bebas dari catatan pidana berat maupun pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari standar seleksi untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan.

Bagi calon hakim agung yang mengikuti rekrutmen dengan mekanisme Hakim karier dan nonkarier, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Adapun dokumen administratif yang harus dilampirkan yaitu riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan. "Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman KY.

Sebagai informasi, tahapan seleksi hakim agung meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara akhir. Peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing sebagai indikator kapasitas intelektual dan rekam jejak profesional. Bagi calon hakim agung yang telah berhasil hingga tahap wawancara, maka calon hakim agung bersangkutan akan diusulkan ke DPR guna mengikuti fit and proper test. 

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA