Salah satu unsur penghitungan PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi karyawati berstatus kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0), sedangkan karyawati belum kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
PTKP Karyawati Kawin
Sesuai ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PTKP karyawati dengan status kawin diberikan sebesar PTKP untuk dirinya sendiri atau dengan kata lain TK/0 (Rp54.000.000). PTKP untuk status kawin dan tambahan tanggungan diberikan pada suami. Hal ini mengikuti prinsip pada UU Pajak Penghasilan bahwa suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan suami dan istri dianggap sebagai satu entitas.
Karyawati dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan jika suami tidak menerima/memperoleh penghasilan. Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawati kawin harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.
PTKP Karyawati Tidak Kawin
Bagi karyawati tidak kawin, PTKP yang diberikan sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang. Makna “tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh karyawati tersebut.
Menentukan Status PTKP
Penghitungan besarnya PTKP untuk setiap wajib pajak ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Dalam hal terjadi perubahan di tengah tahun, misalnya memiliki anak/tanggungan baru, PTKP tetap mengacu pada keadaan di awal tahun. Lihat penjelasan selengkapnya di sini: Apakah Status PTKP Dapat Berubah di Tahun Berjalan? Begini Penjelasannya