Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, yakni penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Dalam menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib pajak orang pribadi perlu memahami bagaimana cara menentukan kewajiban pajak keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak. Lantas, bagaimana ketentuan PTKP seperti memiliki tanggungan anak angkat? Berikut penjelasannya.
Apakah Anak Angkat Bisa Menjadi Tanggungan?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (2) UU PPh, anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan PTKP adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Dalam hal yang dimaksud sebagai anggota keluarga menjadi tanggungan sepenuhnya yakni anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Mengacu pada S-112/PJ.41/1995, pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata, yaitu:
- tinggal bersama-sama dengan wajib pajak;
- nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Jika wajib pajak hanya menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025), dalam data unit keluarga (DUK) wajib pajak pria kawin, data yang diisi meliputi data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.
Dengan demikian, anak angkat dapat menjadi tanggungan jika anak angkat tersebut tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidup ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan.
Cara Menambahkan Tanggungan Keluarga dalam Data Unit Keluarga Melalui Coretax
- Mula-mula login ke Coretax DJP. Klik menu Portal Saya → Profil Saya.
- Akan tampil dashboard Informasi Detail Profil Wajib Pajak. Klik Informasi Umum, lalu Edit.
- Gulir ke bawah hingga Anda menemukan baris Unit Pajak Keluarga. Sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang sudah terdaftar untuk keperluan pajak. Untuk menambahkan anggota pada Unit Pajak Keluarga, klik Tambah.
- Akan timbul pop-up berisi formulir Rincian Data Unit Keluarga. Masukkan Data Unit Keluarga Baru seperti identitas, NIK dan Nomor KK, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Dalam hal anggota keluarga baru merupakan anak angkat/anak tiri telah memenuhi syarat sebagai tanggungan, pilih Status Unit Perpajakan sebagai Tanggungan.
- Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.
Untuk memastikan anak angkat telah berhasil ditambahkan sebagai tanggungan wajib pajak, lakukan kembali seperti langkah awal yakni klik menu Portal Saya lalu klik Profil Saya dan pilih opsi Data Unit Keluarga. Jika berhasil, informasi anak angkat sebagai tanggungan akan muncul pada Daftar Unit Keluarga.
