Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dalam Menghitung PPh 21

bacaan 2 Menit
Realtor Mortgage Money Real Estate  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21, Penghasilan neto yang telah di kali dengan masa kerja pegawai tetap akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

Besarnya PTKP berdasarkan UU PPh pasal 7 adalah sebagai berikut :

Tabel Besaran PTKP (UU PPh Pasal 7)