Wajib Pajak yang ditetapkan untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengajukan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif apabila dirinya merasa penghasilan yang diperoleh menurun atau tidak memenuhi batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif yang belum dilakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP ini adalah suatu tindakan menghapus NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat dilakukan oleh Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh DJP. Dalam Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPW.
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif ini dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria seperti yang disebutkan diatas. Dokumen pendukung ini merupakan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan DJP. Dokumen pendukung ini juga disediakan oleh DJP yang dapat diunduh disini. Selain itu terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.