Wajib Pajak yang ditetapkan untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengajukan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif apabila dirinya merasa penghasilan yang diperoleh menurun atau tidak memenuhi batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif yang belum dilakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP ini adalah suatu tindakan menghapus NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat dilakukan oleh Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh DJP. Dalam Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif ini dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria seperti yang disebutkan diatas. Dokumen pendukung ini merupakan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan DJP. Dokumen pendukung ini juga disediakan oleh DJP yang dapat diunduh disini. Selain itu terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
21 November 2024
26 March 2024