Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objek namun belum dilakukan penghapusan NPWP dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Sebelumnya, wajib pajak nonaktif disebut dengan wajib pajak nonefektif. Istilah tersebut diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). PMK 81/2024 turut mengatur kriteria wajib pajak nonaktif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
PMK 81/2024 mengatur kriteria wajib pajak nonaktif untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Merujuk Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat enam kriteria wajib pajak nonaktif untuk orang pribadi. Kriteria tersebut adalah:
Wajib pajak badan dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status nonaktif juga dapat ditetapkan apabila memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Penetapan status wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Permohonan nantinya dapat diajukan secara elektronik, baik lewat Portal Wajib Pajak atau saluran elektronik lainnya.
PMK 81/2024 juga memberikan kepastian hukum terkait permohonan penetapan status nonaktif. Diatur bahwa setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Categories:
Tax Alert31 Januari 2025