Alifatu Mazidah
17 Agustus 2024
Wajib pajak Non-efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak ditetapkan berstatus non-efektif dapat dikarenakan berbagai hal, misalnya tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kriteria lainnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penghasilan WP di Bawah PTKP? Bisa Ajukan WP Non-Efektif Jika wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif, wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP yang sebelumnya berstatus non-efektif.
Pengaktifan kembali NPWP non-efektif tersebut dapat dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi, maupun wakil wajib pajak untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah. Terdapat dua cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP non-efektif, yaitu melalui saluran Kring Pajak dan melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif melalui Kring Pajak dilakukan dengan cara menghubungi nomor telepon 1500200. Layanan ini tersedia pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Wajib pajak juga dapat melakukan aktivasi melalui saluran live chat Kring Pajak dengan cara:
Wajib Pajak juga dapat mengajukan pengaktifan status NPWP dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP terdaftar. Format permohonan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Terdapat beberapa informasi yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak sebagai syarat validasi data oleh petugas di antaranya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Warisan belum terbagi
Instansi Pemerintah
Categories:
Tax Learning21 November 2024
21 November 2024