Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Penghapusan NPWPPendahuluan
Acapkali dalam usaha kita mengalami naik dan turunnya omset,  dan berbagai tantangan. Tidak jarang orang yang mencoba untuk berwirausaha berujung pada kegagalan. Ketika usaha yang kita jalani ternyata mengalami hasil yang kurang memuaskan,  dan berdasarkan beberapa pertimbangan akhirnya  diputuskan untuk dihentikan total. Dalam pembubaran usaha, tentunya ada syarat adminstrasi yang harus dilakukan, salah satunya ialah administrasi perpajakan.  Dalam tulisan ini, penulis bermaksud untuk mengemukakan tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kriteria Penghapusan NPWP Wajib Pajak dengan Verifikasi
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak (self assessment system) atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak selain tersebut diatas dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Penghapusan NPWP melalui Aplikasi e-Registration
Permohonan penghapusan NPWP, dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Permohonan penghapusan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Dalam hal penghapusan NPWP terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Penghapusan NPWP secara Tertulis
Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan meliputi:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

  1. Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. Melalui pos; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:

  1. Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak;
  2. Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
 

Tax Learning 171114
 
 Gambar 1
Formulir Penghapusan NPWP
sumber : Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. 20/PJ/2013
 
 
Penghapusan NPWP secara Jabatan
Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan, dilakukan apabila:

  1. Terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif;
  2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Keputusan Permohonan Penghapusan NPWP
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dalam memberikan keputusan, KPP juga mempertimbangkan:

1.Utang pajak;
2.Proses hukum atau proses administrasi berupa:
 Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
 Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
 Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
 Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
 Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
 Peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
3.Status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

 

Keputusan dapat berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau penerbitan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Surat Keputusan Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal:

1.Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
2.Tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
 a.Penagihannya sudah daluwarsa;
 b.Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;atau
 c.Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
3.Tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi
4.Seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

Surat Penolakan Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal:

1.Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan penghapusan NPWP;atau
2.Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP, namun:
 terdapat utang pajak;
 terdapat proses hukum atau proses administrasi
 terdapat NPWP cabang yang belum dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

Apabila setelah diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan baru, apabila diketahui:

  1. Wajib Pajak melunasi utang pajak;
  2. proses hukum atau proses administrasi telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal permohonan penghapusan NPWP diajukan terhadap NPWP pusat

Jangka Waktu Penerbitan keputusan
Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama:

  1. 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

Apabila jangka waktu telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Penutup
Penghapusan NPWP dilakukan melalui dua cara yaitu verifikasi atau pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, maka sebaiknya Wajib Pajak segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait