Perubahan Data Wajib Pajak? Lewat Kring Pajak 1500200 Aja

Dokumen Istimewa

Dalam info pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya pajak.go.id memberitahukan bahwa pelayanan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200. Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan apabila data atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan yang sebenarnya. Perubahan data yang dimaksud ini nantinya tidak menyebabkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Perubahan Data Wajib Pajak yang dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan alamat tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  2. Perubahan alamat email Wajib Pajak.
  3. Perubahan nomor telepon atau nomor ponsel Wajib Pajak.
  4. Perubahan status pernikahan.
  5. Perubahan kebangsaan.

Layanan perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan alamat email Wajib Pajak, perubahan nomor telepon atau nomor ponsel Wajib Pajak mulai diberikan sejak 12 Oktober 2020.

Adapun layanan Perubahan Data untuk status pernikahan dan kebangsaan mulai diberikan sejak 30 Juni 2021. Perubahan data Wajib Pajak Orang Pribadi untuk status pernikahan dan kebangsaan bisa diubah selama data tersebut dapat divalidasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Perubahan Data Wajib Pajak dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada situs web www.pajak.go.id di jam layanan 08.00 – 16.00 WIB. Agar permohonan dapat cepat diproses, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa data untuk dilakukan proses verifikasi. Nantinya Surat Pemberitahuan Perubahan Data dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email paling lama 1 (satu) hari kerja.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait