Artikel Pajak

Melihat Kembali PTKP yang Pernah Berlaku di Indonesia

Dewa Suartama

12 September 2025

Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP menjadi salah satu indikator yang mencerminkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) sebagai pajak subjektif. Artinya, pajak dikenakan berdasarkan kondisi subjek pajak tersebut.

Dalam beberapa aksi demo yang terjadi di Indonesia, salah satu tuntutan yang disampaikan salah satunya yakni kenaikan PTKP. Tuntutan ini disampaikan Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Rabu, 28 Agustus 2025. Buruh meminta PTKP dinaikkan, yang semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Sejak UU Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7/1983), PTKP telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam rentang waktu 33 tahun, PTKP diubah sebanyak 8 kali. Perubahan pertama di tahun 1994 dan perubahan terakhir di tahun 2016. Berikut rinciannya.

Mulai Tahun Pajak 1983

Pasal 7 ayat (1) UU 7/1983 mengatur PTKP sebagai berikut:

  1. Rp960.000 untuk diri wajib pajak;
  2. Rp480.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp960.000 tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain; dan
  4. Rp480.000 tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 1994

Pasal 7 ayat (3) UU 7/1983 memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui faktor penyesuaian. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 928/KMK.04/1993, PTKP disesuaikan dengan faktor 1,8. Ketentuan pada KMK ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1994.

Ketentuan ini kemudian diadopsi ke Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 1994 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 1995. PTKP diberikan sebesar:

  1. Rp1.728.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp864.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp1.728.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp864.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 1999

Penyesuaian berikutnya dilakukan melalui KMK RI Nomor 361/KMK.04/1998 yang berlaku sejak tahun pajak 1999. Perubahan ini kemudian masuk di Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2000 yang mulai berlaku tahun 2001. PTKP disesuaikan dengan faktor 1 2/3 dengan besaran sebagai berikut:

  1. Rp2.880.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp1.440.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp2.880.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp1.440.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 2005

Mulai tahun pajak 2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 berlaku. PTKP yang mulai berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Rp12.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp1.200.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp12.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 2006

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian PTKP melalui PMK Nomor 137/PMK.03/2005. Besarnya PTKP mulai tahun pajak 2006 disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp13.200.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp1.200.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp13.200.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 2009

Reformasi perpajakan lewat UU Nomor 36 Tahun 2008 juga turut mengubah PTKP yang berlaku. Besaran PTKP mulai tahun pajak 2009 adalah:

  1. Rp15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 2013

Per tahun pajak 2013, PTKP yang berlaku sesuai ketentuan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 adalah sebesar:

  1. Rp24.300.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 2015

Diterbitkannya PMK Nomor 122/PMK.010/2015 kembali mengubah PTKP. Mulai tahun pajak 2015, PTKP yang berlaku adalah:

  1. Rp36.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp3.000.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp36.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Mulai Tahun Pajak 2016

Perubahan besarnya PTKP kembali dilakukan lewat PMK Nomor 101/PMK.010/2016. PTKP mulai tahun pajak 2016 adalah sebesar:

  1. Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Hingga tahun 2025, dengan kata lain dalam jangka waktu 8 tahun, PTKP belum mengalami perubahan. Tuntutan masyarakat untuk menaikkan PTKP tentu menjadi relevan, melihat ini merupakan rentang waktu terpanjang PTKP belum disesuaikan. Di satu sisi, meningkatnya PTKP akan berpotensi menurunkan penerimaan PPh. Di sisi lain, kenaikan PTKP memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendorong konsumsi domestik.

Categories:

Artikel Pajak

Tagged:

ptkp,
pph op
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA