Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusi sektor yang besar terhadap PDB. Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Sebagai upaya untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. Lalu bagaimana ketentuan mengenai relaksasi tarif tersebut? Simak infografis berikut ini!
PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
bacaan < 1 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: Insentif PPnBM, insentif_covid, insentif_pajak, PPnBM DTP
Artikel Terkait
Ketentuan Baru PPh Final atas Penempatan DHE SDA
Redaksi Ortax
27 May 2024
Beli Mobil Listrik Kini Dapat Diskon PPnBM 100%
Redaksi Ortax
22 February 2024
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA