
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan keringanan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 81% bagi perolehan hak karena warisan dan hibah wasiat. Kebijakan tersebut berlaku terbatas selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menjelaskan bahwa keringanan BPHTB sebagaimana dimaksud telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB. Selain waris dan hibah wasiat, keringanan juga diberikan untuk sejumlah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
"Keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis pemerintah daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas," jelas Eki (Selasa, 18/08/2026).
Untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, Pemkot Tangerang Selatan menetapkan pengurangan pokok BPHTB paling tinggi sebesar 81%. Sementara itu, perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis pemerintah daerah memperoleh keringanan sebesar 45%.
Keringanan juga berlaku bagi perolehan hak melalui jual beli sebelum 2022 yang dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas. Besaran pengurangan tersebut ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Untuk NPOP kurang dari Rp2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan sebesar 45%. NPOP Rp2 miliar hingga Rp4 miliar memperoleh pengurangan 17%, sedangkan NPOP lebih dari Rp4 miliar memperoleh pengurangan sebesar 8%.
Eki menegaskan bahwa keringanan BPHTB ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Untuk transaksi jual beli sebelum 2022, keringanan diharapkan dapat mendorong masyarakat menuntaskan administrasi perpajakan yang belum diselesaikan.
"Pemberian keringanan BPHTB merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang Selatan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," tutup Eki.




