
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, salah satu fokus kebijakan fiskal kewilayahan difokuskan pada akselerasi tata kelola pengelolaan persampahan di tingkat daerah.
Hal tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh data Kementerian Lingkungan Hidup yang mencatat bahwa 60,99% atau sekitar 34,54 juta ton sampah di Indonesia belum terkelola dengan baik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,8% sampah berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping dan 39,1% terbuang ke lingkungan.
Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan sektor usaha, pemerintah mendorong pembebasan retribusi pelayanan kebersihan. Fasilitas ini dapat diberikan kepada rumah tangga maupun sektor nonresidensial yang terlibat aktif dalam pengelolaan persampahan mandiri.
Selain memberikan insentif secara langsung, KEM PPKF 2027 juga menegaskan kembali terkait earmarking. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah wajib melakukan earmarking atas penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10% untuk mengatasi kerusakan yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah, termasuk pengelolaan limbah.
Dalam KEM PPKF 2027, pemerintah mendorong pemda untuk mengalokasikan penerimaan PAT untuk penanganan sampah. Dana tersebut diarahkan untuk penyediaan sarana pemilahan, infrastruktur pengolahan, serta pemanfaatan kembali sampah. Langkah ini mencakup pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPST3R (Reduce, Reuse, Recycle) skala komunal yang mengolah sampah organik dan anorganik.
Di samping itu, tata kelola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan juga akan diperbaiki dengan menerapkan prinsip pencemar membayar atau polluter pay principle (P3).
Dari sisi transfer keuangan, pemerintah pusat melalui Dana Insentif Fiskal akan memberikan insentif kepada daerah yang memiliki kontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kualitas pengelolaan persampahan. Lebih lanjut, formulasi pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) pada 2027 juga akan secara langsung memperhatikan kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan.




