1 April 2022 menjadi salah momentum besar dalam perpajakan Indonesia. Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% sejak UU Nomor 8 Tahun 1983, menjadi 11%. Selain perubahan tarif, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur tentang perluasan basis PPN dengan menyesuaikan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Terdapat empat kelompok barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pertama, barang yang merupakan objek Pajak Daerah. Barang yang dimaksud adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN agar tidak terjadi dualisme dalam pemungutan pajak.
Kelompok kedua adalah jasa yang merupakan objek Pajak Daerah. Jasa yang dimaksud adalah:
Kelompok ketiga yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Kelompok keempat yaitu jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Pada UU HPP, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dihapus dari barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Meskipun kini merupakan BKP/JKP, barang/jasa tersebut tetap diberikan fasilitas berupa PPN dibebaskan ataupun PPN terutang tidak dipungut. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 16B dan akan diatur kembali pada aturan turunan lainnya yang telah disiapkan pemerintah.
Categories:
Tax Alert04 Januari 2025