Pasca berlakunya UU HPP, pemerintah melakukan penyesuaian perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa jenis Jasa Kena Pajak (JKP). Beberapa jenis JKP, termasuk jasa tenaga kerja, sebelumnya tidak terutang PPN, menjadi terutang PPN namun mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pembebasan PPN untuk JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).
Jenis Jasa Tenaga Kerja yang Dibebaskan dari PPN
Dalam PP 49/2022, terdapat tiga jenis jasa tenaga kerja yang mendapat pembebasan PPN, yaitu jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, dan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Kriteria Jasa Outsourcing yang Mendapat Pembebasan PPN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyedia tenaga kerja merupakan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN. Pembebasan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja atau outsourcing diberikan jika memenuhi kriteria empat kriteria.
Pertama, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya.
Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja. Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Contoh
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima.
Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima. Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN.
Jasa Tenaga Kerja yang Dikenakan PPN
Dalam hal penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi kriteria di atas, jasa tersebut terutang PPN. Jasa outsourcing yang terutang PPN dikenakan tarif sebesar 11% atau mengikuti tarif umum yang berlaku. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai penggantian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 dijelaskan bahwa jika tagihan dapat dirinci antara jasa dan imbalan yang diterima kepada tenaga kerja, PPN dapat dikenakan hanya atas jumlah tagihan atas jasanya saja. Berikut adalah ilustrasi jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria pembebasan PPN.
PT Selo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Selo bekerja sama dengan PT Suwanting, sebuah perusahaan periklanan, untuk menyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Selo hanya bertanggung jawab menyediakan 10 tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1 bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT Suwanting. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Selo hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan oleh PT Suwanting.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Selo kepada PT Suwanting tersebut merupakan karyawan dari PT Selo. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Selo dan mendapatkan upah dari PT Selo. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Selo menerima imbalan dari PT Suwanting sebesar Rp30.000.000. Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Selo termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp20.000.000 untuk 10 tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Selo kepada PT Suwanting tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai PPN.
Berdasarkan contoh transaksi di atas, PPN dapat dikenakan dengan DPP sebesar:
- nilai penggantian, yaitu sebesar Rp30.000.000, dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak; atau
- nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar Rp10.000.000 dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Selo dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan sebesar Rp20.000.000.