Untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. Pemberian perpanjangan insentif hingga masa pajak Desember 2020 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020.Â
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020, terdapat penambahan cakupan penerima insentif PPN DTP. Pertama, impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Kedua penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Ketiga penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.Â