PMK 143/2020 Terbit! Insentif Pajak Pengadaaan Barang/Jasa Covid-19 Resmi Diperpanjang Sampai Desember 2020!

Spacer

Untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. Pemberian perpanjangan insentif hingga masa pajak Desember 2020 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020, terdapat penambahan cakupan penerima insentif PPN DTP. Pertama, impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Kedua penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Ketiga penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. 

1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait