Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan program paket ekonomi tahun 2025. Salah satu kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah adalah perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP).
"PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ungkapnya Senin (15/09/2025). Insentif ini akan diberikan untuk setiap masa pajak di sisa tahun pajak 2025.
Airlangga menyampaikan PPh Pasal 21 yang ditanggung adalah sebesar 100%. Insentif ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 552.000 pekerja.
Nantinya, PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata juga akan dilanjutkan di tahun 2026. Insentif akan dinikmati oleh pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. "PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan. PPh sektor horeka ini akan ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar," jelas Airlangga.
Untuk mengakselerasi perekonomian, terdapat 8 program dalam paket ekonomi tahun 2025. Berikut perinciannya.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
04 September 2025