Perwakilan Negara Asing Dapat Pembebasan PPN dan PPnBM, Ini Syaratnya

Envato Elements

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing dan pejabat perwakilan negara asing, dan badan internasional beserta pejabat badan internasional.

Fasilitas tersebut diberikan atas impor, maupun penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak di dalam negeri.

Barang dan Jasa yang Mendapat Pembebasan PPN dan PPnBM

Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM diberikan untuk impor maupun penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor. Namun, pengecualian berlaku untuk penyerahan tanah dan/atau bangunan. Sementara itu, JKP yang dapat diberikan fasilitas adalah JKP yang diterima dan dimanfaatkan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Khusus kendaraan bermotor, Pasal 6 ayat (1) PMK 59/2024 menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat. Kendaraan jenis lain dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian luar negeri atau kementerian kesekretariatan negara.

Syarat Pembebasan

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2024, perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dapat diberikan fasilitas jika telah memiliki nomor identitas perpajakan. Pembebasan dapat diberikan dengan Surat Keterangan Bebas yang diperoleh setelah mengajukan permohonan.

Permohonan yang diajukan harus dilengkapi surat rekomendasi dan bukti pendukung. Surat rekomendasi diberikan oleh menteri luar negeri atau menteri kesekretariatan negara.

Bukti pendukung yang perlu dilampirkan dapat berupa proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan serta bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian luar negeri atau kementerian kesekretariatan negara. Untuk pembelian kendaraan perlu dilengkapi dengan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, dan dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor.

Pembebasan dengan Mekanisme Pengembalian

Selain mengajukan Surat Keterangan Bebas, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM dapat diberikan dengan mekanisme pengembalian. PPn atau PPnBM yang sebelumnya telah dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya dapat mengajukan pengembalian paling lama 1 tahun sejak tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor atau tanggal faktur pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait