Permohonan Insentif Pajak PMK-114/2022 Telah Tersedia di DJP Online

Tangkapan layar layanan KSWP/Djp Online

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pajak. Salah satu insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun 2022 merupakan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-114/2022).

Disebutkan dalam PMK-114/2022 bahwa Wajib Pajak diminta untuk mengajukan permohonan atau pemberitahuan kembali atas pemanfaatan insentif tersebut yang telah tersedia pada layanan www.pajak.go.id pada menu layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi menu layanan KSWP terlebih dahulu, klik disini sebelum memanfaatkan insentif yang dimaksud.

Perlu diketahui, terdapat tiga jenis insentif pajak dalam PMK-114/2022 yang meliputi pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Ditanggung Pemerintah atas jasa konstruksi.

Dengan adanya perpanjangan insentif melalui PMK-144/2022 ini diharapkan terbantunya Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19 sekaligus sebagai optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait