Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 3 Tahun 2022 (PMK-3/PMK.03/2022) mengenai beberapa insentif pajak dalam masa COVID-19 yang diberikan oleh pemerintah diantaranya Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, membuat sistem layanan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif berdasarkan PMK-3/2022 kini sudah tersedia di laman djponline.pajak.go.id pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Cara Permohonan PMK-3/2022 Insentif COVID-19 pada Sistem DJP Online
Pertama, aktivasi menu info KSWP, dengan cara klik menu ‘Profil’ lalu pilih ‘Aktivasi Fitur’ serta memberi tanda ceklis pada layanan ‘info KSWP’ lalu klik tombol paling bawah kanan layar ‘Ubah Fitur Layanan’. Secara otomatis akun DJP Online akan log out kembali ke halaman awal. Wajib Pajak diminta untuk memasukkan 15 digit nomor NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
Kedua, Wajib Pajak dapat mengklik menu ‘Layanan’ lalu pilih ‘KSWP’.
Ketiga, pada menu ‘PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA’ pilih jenis insentif PMK-3/2022 yang tersedia.
Pastikan kembali bahwa Anda termasuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria penerima salah satu insentif pajak berdasarkan PMK-3/2022.