Permintaan Keterangan dan atau Bukti dalam rangka Pemeriksaan Pajak

permintaan keteranganI. Pendahuluan

Pemeriksaan pajak sebagaimana didefinisikan dalam UU KUP adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dari definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun data, keterangan dan/atau bukti merupakan bagian yang sangat penting dalam suatu pemeriksaan pajak. Bahkan dapat dikatakan bahwa  kegiatan menghimpun data, keterangan dan/atau bukti merupakan kunci penentu keberhasilan seorang pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugasnya.

Data, keterangan, dan/atau bukti yang dihimpun tersebut dapat diperoleh dari empat sumber:

  1. Dari dalam (internal) Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Dari wajib pajak yang diperiksa;
  3. Dari pihak lain yang terkait dengan wajib pajak;
  4. Data yang terbuka untuk umum sehingga dapat diakses secara bebas.

Untuk data, keterangan dan/atau bukti yang diperoleh dari dalam (internal) Direktorat Jenderal Pajak maupun data yang terbuka untuk umum sehingga dapat diakses secara bebas (data dari internet, majalah, publikasi, media massa dst) hampir tidak ada kendala hukum bagi seorang pemeriksa pajak untuk mendapatkannya sehingga tidak akan didiskusikan dalam artikel ini. Sedangkan, data yang diperoleh dari wajib pajak yang diperiksa dan data yang diperoleh dari pihak lain yang terkait dengan wajib pajak menyangkut hak pribadi/badan untuk menjaga kerahasiaannya (privacy) sehingga memiliki konsekuensi hukum apabila pemeriksa pajak  melaksanakan permintaan keterangan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

II. Pembahasan

Permintaan Keterangan dan atau Bukti kepada Wajib Pajak yang Diperiksa
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak telah diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Dalam praktiknya, kewenangan Direktur Jenderal Pajak ini dilimpahkan kepada pemeriksa pajak yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan.  

Dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP diatur lebih lanjut kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang sedang diperiksa, yaitu:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
  3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk meminta keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan pajak. Lebih jelasnya lagi, dinyatakan dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP bahwa dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Tata cara permintaan keterangan tertulis dan/atau lisan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 diatur bahwa untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, pemeriksa pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan dapat memanggil wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan. Apabila pihak yang dipanggil tersebut hadir memenuhi panggilan maka dilakukanlah wawancara oleh pemeriksa pajak. Pemberian keterangan dalam wawancara tersebut didokumentasikan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh pihak yang memberi keterangan dan pihak pemeriksa pajak.

Yang menarik dari ketentuan tersebut adalah kuasa wajib pajak maupun karyawan wajib pajak diperlakukan sama dengan wajib pajak itu sendiri dan tidak diperlakukan sebagai pihak ketiga. Oleh karena itu permintaan keterangan kepada kuasa maupun karyawan wajib pajak  harus sepengetahuan wajib pajak.

Lalu apa sanksi yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak atau pihak yang akan dimintai keterangan apabila tidak hadir atau tidak bersedia memberi keterangan? Sebenarnya tidak ada sanksi yang secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang mengenai hal itu. Namun dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dinyatakan bahwa  bagi wajib pajak yang pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKPKB dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari wajib pajak saja. Pembuktian atas uraian yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan dibebankan kepada wajib pajak. SKPKB yang diterbitkan dengan penghitungan secara jabatan disertai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP, yaitu 50% dari Pajak Penghasilan yang kurang dibayar, 100% dari Pajak Penghasilan yang kurang dipotong/dipungut dan/atau 100% dari PPN/PPnBM yang kurang dibayar.      
 
Permintaan Keterangan dan atau Bukti kepada Pihak Ketiga

Berbeda dengan permintaan keterangan kepada wajib pajak yang diperiksa sebagaimana diuraikan terdahulu, kewenangan pemeriksa pajak untuk meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga diatur dalam Pasal 35 UU KUP yang berbunyi, “Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”

Tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.

Dalam  Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa permintaan keterangan dan/atau bukti ini harus sekurang-kurangnya memuat tiga hal, yaitu:

  1. Identitas wajib pajak;
  2. Keterangan dan/atau bukti yang diminta;
  3. Maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.
Adapun contoh format surat permintaan keterangan serta surat peringatan dalam rangka permintaan keterangan tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Karena sifatnya hanya contoh format, maka dimungkinkan bagi pemeriksa pajak untuk mengubah sedikit surat permintaan keterangan tersebut dengan, misalnya, menambah kalimat yang bersifat mengundang pihak ketiga tersebut untuk hadir memberi penjelasan.

Perbedaan dengan permintaan keterangan kepada wajib pajak yang berbentuk surat panggilan adalah dalam surat permintaan keterangan kepada pihak ketiga ini harus dilampirkan keterangan dan/atau bukti yang diminta. Kewajiban pihak ketiga hanya menjawab atau memberi keterangan dan/atau bukti yang diminta tersebut. Jawaban pihak ketiga ini dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan dengan hadir memenuhi undangan.

Lalu apa sanksi bagi pihak ketiga yang tidak memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh pemeriksa pajak? Konsekuensi pihak ketiga tersebut diatur dalam Pasal 41A UU KUP, yaitu: “Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”.

III. Penutup

Dari uraian sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa permintaan keterangan dan/atau bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan pajak yang merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Direktur Jenderal Pajak. Meskipun permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak dan kepada pihak ketiga pada hakekatnya memiliki tujuan yang sama tetapi permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak dan kepada pihak ketiga mempunyai dasar hukum dan tata cara pelaksanaan yang berbeda. Sanksi yang dapat diberikan kepada wajib pajak dan pihak ketiga yang tidak bersedia memberikan permintaan dan/atau bukti yang diminta pun berbeda.

IV. Referensi:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan dan/atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat Kewajiban 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait