Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perlakuan Biaya Piutang Tak Tertagih Menurut Pajak

bacaan 4 Menit
piutang tak tertagih menurut fiskal ketentuan pajak bad debt allowance bde afbd
Tumisu / Pixabay

Dalam meningkatkan persaingan bisnis dan memelihara hubungan pelanggan, salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan memberikan fleksibilitas pembayaran. Salah satu contohnya adalah pembayaran yang dapat dilakukan setelah barang sampai ditangan customer atau jasa diberikan kepada penerima jasa. Fleksibilitas pembayaran tentu saja dapat menimbulkan risiko bisnis. Dalam situasi tertentu, bisa jadi proses penagihan mengalami kendala. Salah satu kebijakan yang diambil perusahaan adalah dengan memberikan kebijakan perpanjangan jangka waktu pembayaran. Jika proses penagihan yang dilakukan secara maksimal tidak berujung pada pembayaran, tagihan tersebut dapat menjadi piutang tak tertagih yang akan dimunculkan dalam laporan rugi laba perusahaan.

Secara komersial terdapat dua metode pembebanan piutang tak tertagih yang dapat dilakukan oleh perusahaan, yaitu menggunakan Metode Penghapusan (Write-off) dan Metode Penyisihan atau Pencadangan (Bad debt allowance). Untuk metode penghapusan (Write-off), perusahaan dapat langsung membebankan piutang yang dihapus dengan mengkreditkan akun piutang tersebut. Di sisi lain, untuk metode penyisihan, perusahaan dapat membentuk akun cadangan atas piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih.

Biaya Piutang Tak Tertagih Menurut Fiskal

Namun dalam menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan untuk mengakui beban piutang tak tertagih secara fiskal, maka perusahaan atau wajib pajak harus memperhatikan syarat yang yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2015 (PMK-207/2015) dijelaskan bahwa :

Yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ialah ;

  • piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,
  • yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
  • tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Sedangkan pengertian dari Penerbitan umum atau penerbitan khusus ialah:

  1. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
  2. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
    • penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
    • penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia
    • penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya

Pada dasarnya, piutang tak tertagih yang timbul di industri, bank, perusahaan dagang, lembaga pembiayaan, maupun perusahaan jasa lainnya, dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Syarat Membebankan Piutang yang Nyata-nyata Tak Tertagih

Wajib Pajak dapat membebankan biaya piutang tak tertagih dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan syarat:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam bentuk hard copy (dilampirkan SPTnya) dan soft copy
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: (pilih salah satu)
    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara
    • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan
    • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dapat berupa penerbitan internal asosiasi atau sejenisnya)
    • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

Dari ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak adalah syarat 1 dan 2. Wajib Pajak juga harus memenuhi syarat ke 3 dengan memilih salah satunya.