Dewa Suartama
26 November 2024
Untuk menentukan besaran biaya cadangan piutang tak tertagih, wajib pajak dapat menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Jumlah tersebut menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
Batasan tertentu cadangan piutang tak tertagih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024). Dalam Lampiran PMK 74/2024, dijelaskan bahwa batasan tertentu cadangan piutang tak tertagih dihitung dengan persentase tertentu dari piutang yang kualitasnya dikelompokkan berdasarkan tahapan (staging) atau tingkat kolektibilitas.
Batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar 1,4% untuk piutang dalam tahap baik, 23% untuk piutang dalam tahap kurang baik, dan 71% untuk piutang dalam tahap buruk. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak yang menyalurkan kredit meliputi:
Selain berdasarkan staging, kualitas piutang dapat ditentukan berdasarkan tingkat kolektibilitas. Dalam PMK 74/2024, disebutkan bahwa kolektibilitas piutang dibagi menjadi lima, yaitu kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Berikut rangkuman batasan tertentu yang berlaku untuk piutang yang kualitasnya dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas.
Bagi wajib pajak bank umum, LPEI, perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), batasan tertentu cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:
Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar bagi bank umum dan LPEI.
Untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang menyelenggarakan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:
Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.
Untuk BPR yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:
Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.
Untuk koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:
Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.
Untuk perusahaan pergadaian dan lembaga keuangan mikro yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:
Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.
Categories:
Tax Alert