Selama bulan Agustus – Oktober 2014 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
Â
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Peraturan ini ditetapakan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2014. Peraturan ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini mengatur lebih rinci pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM. Peraturan ini juga memberikan contoh bentuk SKB dan petunjuk pengisiannya.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 dan diundangkan pada 2 Oktober 2014. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada intinya, peraturan ini mengubah angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta menambah 22 (dua puluh dua) angka yaitu angka 40 sampai dengan angka 61 pada kolom 1 lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013, sehingga angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta angka 40 sampai dengan angka 61 menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 191/PMK.03/2014.
Â
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini menjelaskan perubahan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh). Pembebasan atau pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri ini harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2015. Pengajuan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan dari Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh dan perubahannya.
Â
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto TertentuÂ
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini dibuat untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi WPOP dan WP Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000.00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Peraturan ini menjelaskan tentang:
- Penghasilan yang dikenai PP 46 Tahun 2013
- enentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak reksa dana.
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman.
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT).
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Penegasan kembali ketentuan penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa