
Pada artikel sebelumnya, dijelaskan bahwa dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang masuk pada pertengahan tahun, terdapat dua kondisi. Pertama, karyawan telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun pajak. Kedua, karyawan yang kewajiban subjektifnya dimulai setelah awal tahun pajak. Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai ekspatriat, yang merupakan contoh kondisi kedua.
Bagi warga negara asing, mereka akan memiliki kewajiban subjektif apabila memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau ketiga dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apabila salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai yang kewajiban subjektifnya timbul pada pertengahan tahun, yang menjadi dasar penghitungan bukan penghasilan neto setahun, melainkan penghasilan neto disetahunkan. Penghasilan neto setahun diperoleh dari penghasilan neto sebulan dikalikan jumlah bulan dari awal bekerja sampai bulan Desember. Penghasilan yang disetahunkan dihitung dari penghasilan neto sebulan dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun penuh).
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Ekspatriat
Cindy Smith merupakan WNA yang menjadi pegawai tetap di PT Startup Bagus. Cindy mulai bekerja di Indonesia sejak bulan September 2022. Gaji Cindy sebulan adalah Rp30.00.000,00. Cindy diketahui sudah menikah namun belum memiliki anak. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 bagi Cindy Smith pada bulan September 2022.
