Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Menghitung PPh 21 Karyawan yang Masuk pada Pertengahan Tahun

bacaan 2 Menit
Calculator Budget Math Pen  - brandnewday / Pixabay
brandnewday / Pixabay

Dalam praktik, perusahaan tidak hanya merekrut karyawan di awal tahun, tetapi juga di pertengahan tahun. Hal tersebut tentu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dari tiap-tiap perusahaan. Lalu, apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap penghitungan PPh Pasal 21? Apakah terdapat perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang masuk pada pertengahan tahun?

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang masuk pada pertengahan tahun, terdapat dua kondisi. Pertama, karyawan telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun pajak. Kedua, karyawan yang kewajiban subjektifnya dimulai setelah awal tahun pajak. Kewajiban subjektif yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. WNI atau warga negara asing menjadi subjek pajak dalam negeri apabila:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Pada kondisi pertama, penghitungan PPh Pasal 21 tidak jauh berbeda dengan pegawai tetap pada umumnya. Namun, penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun hanya dihitung dari bulan dimulainya karyawan bekerja, sampai dengan bulan Desember. Sebagai contoh, apabila seorang karyawan mulai bekerja di bulan Maret, penghasilan neto setahun diperoleh dari penghasilan dalam satu bulan dikalikan 10. Hal ini karena jumlah bulan dari Maret ke Desember adalah 10 bulan. Contoh yang lain, apabila seorang karyawan mulai bekerja di bulan September, penghasilan neto setahun diperoleh dari penghasilan dalam satu bulan dikalikan 4. Hal ini karena jumlah bulan dari September ke Desember adalah 4 bulan.

Selanjutnya, kondisi kedua biasanya terjadi apabila seorang warga negara asing menjadi pegawai tetap di perusahaan yang berada di Indonesia. Penghitungan PPh Pasal 21 akan berbeda karena penghasilan pegawai tersebut akan disetahunkan.

Untuk contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang kewajiban subjektifnya sejak awal tahun, tetapi baru masuk bekerja pada pada pertengahan tahun, dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Ilustrasi Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Karyawan yang Masuk pada Pertengahan Tahun

Gilang mulai bekerja di PT Indo Makmur sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2022. Gaji per bulan Gilang adalah sebesar Rp16.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000. Diketahui Gilang telang menikah namun belum memiliki anak. Pada bulan September, Gilang hanya memperoleh penghasilan berupa gaji.

Berikut merupakan penghitungan PPh Pasal 21 di bulan September.

penghitungan pph pasal 21 karyawan yang masuk di pertengahan tahun