Menjelang berakhirnya tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Langkah ini penting mengingat mulai tahun pajak 2026, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan SPT Tahunan wajib pajak badan akan dilaksanakan sepenuhnya melalui Coretax DJP.
Lantas, apakah terdapat batas waktu atau tenggat tertentu untuk aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak? DJP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu aktivasi akun Coretax DJP. "Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP. Jadi, wajib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax DJP pada 2026, tapi perlu memerhatikan juga jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2025," tegas DJP lewat cuitan akun X @kring_pajak.
Dengan demikian, secara normatif wajib pajak masih dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP pada tahun 2026. Meskipun tidak ada tenggat waktu, DJP tetap mendorong aktivasi dilakukan sejak dini, mengingat mulai 2026 Coretax akan menjadi satu-satunya portal pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak secara elektronik.
Pengecualian Bagi ASN dan Aparat Negara
Terdapat ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax DJP bagi ASN wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Sanksi Dapat Muncul jika Kewajiban Pajak Tidak Terpenuhi
Tidak terdapat ketentuan spesifik terkait sanksi yang muncul akibat tidak melakukan aktivasi Coretax DJP. Namun, risiko sanksi juga timbul secara tidak langsung. Misalnya, terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu akibat kendala akses Coretax DJP.
Wajib pajak diimbau segera mengaktifkan akun Coretax untuk menghindari risiko hambatan teknis seperti gangguan sistem seperti beban antrean sistem, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memerlukan waktu lebih lama atau gagal dalam submit SPT Tahunan tepat waktu.
