1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan
Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
Kegiatan usaha perhutanan meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE;
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Hak Pengusahaan Hutan;
- Hak Pemungutan Hasil Hutan; atau
- Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi.
Bumi meliputi:
- areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa:
- Areal Produktif, meliputi:
- areal yang ditanami pada Hutan Tanaman;
- areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; dan
- areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
- Areal Belum Produktif, meliputi:
- areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman;
- areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu;dan
- areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
- Areal Tidak Produktif;
- Areal Pengaman; dan/atau
- Areal Emplasemen;
- Areal Produktif, meliputi:
- areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya.
Sedangkan bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2016
Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/ pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan Penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.
NJOP Bumi berupa tanah ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT.
NJOP Bangunan dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.
Nilai bangunan digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun.
Besarnya NJOP atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai PBB-P2.
Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut:
- hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;
- hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;
- berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;
- dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan
- dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2.
Penetapan NJOP PBB-P2 dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.