Sekretariat Pengadilan Pajak telah mengumumkan bahwa login e-Tax Court dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau NIK. Kedua opsi yang diterangkan oleh sekretariat pengadilan pajak ini ditujukan agar dapat memberikan fleksibilitas kepada pengguna yang hendak mengajukan penyelesaian sengketa pajak banding atau gugatan di pengadilan pajak.
"Sekarang login e-Tax Court bisa pilih menggunakan NPWP 16 atau 15 digit" jelas ungahan Sekretariat Pengadilan Pajak dalam akun resmi Instagram @setpp.kemenkeu. Sebagaimana diketahui, DJP telah memberlakukan dua jenis format NPWP seiring impelementasi Coretax, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP 15 digit.
Adapun perubahan ini juga telah disosialisasikan dalam user manual yang dapat dibaca dan dipahami pengguna baik wajib pajak yang menggunakan NIK maupun NPWP 15 digit dalam laman resmi yang dapat diakses pada artikel berikut: User Manual e-Tax Court.
Berikut cara login e-Tax Court menggunakan NIK:
Sebagai informasi, penambahan fitur baru untuk mengakses e-Tax Court bagi pemohon dan kuasa hukum dalam menggunakan NIK maupun NPWP 15 digit mulai berlaku sejak 9 Oktober 2025.
Categories:
Tax AlertJadwal Training