Tax Alert

Login E-Tax Court Semakin Mudah dengan Menggunakan NIK dan NPWP

Sekretariat Pengadilan Pajak telah mengumumkan bahwa login e-Tax Court dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau NIK. Kedua opsi yang diterangkan oleh sekretariat pengadilan pajak ini ditujukan agar dapat memberikan fleksibilitas kepada pengguna yang hendak mengajukan penyelesaian sengketa pajak banding atau gugatan di pengadilan pajak.

"Sekarang login e-Tax Court bisa pilih menggunakan NPWP 16 atau 15 digit" jelas ungahan Sekretariat Pengadilan Pajak dalam akun resmi Instagram @setpp.kemenkeu. Sebagaimana diketahui, DJP telah memberlakukan dua jenis format NPWP seiring impelementasi Coretax, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP 15 digit.

Adapun perubahan ini juga telah disosialisasikan dalam user manual yang dapat dibaca dan dipahami pengguna baik wajib pajak yang menggunakan NIK maupun NPWP 15 digit dalam laman resmi yang dapat diakses pada artikel berikut: User Manual e-Tax Court.

Berikut cara login e-Tax Court menggunakan NIK:  

  1. Mula-mula akses halaman login e-Tax Court
  2. Secara default, Anda akan diarahkan pada halaman login di mana Anda dapat menginputkan NPWP 16 digit (NIK) yang Anda miliki.
  3. Selanjutnya, masukkan NIK, password, dan pilihan apakah Anda login sebagai Wajib Pajak atau Kuasa Hukum pada formulir yang tersedia.
  4. Klik captcha Im not a Robot
  5. Tombol Login akan dapat digunakan (berubah menjadi biru) apabila seluruh data pada formulir telah diisi dengan lengkap.
  6. Selanjutnya klik Login
  7. Anda dapat mengakses aplikasi e-Tax Court beserta seluruh menunya dan dapat melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik.

Sebagai informasi, penambahan fitur baru untuk mengakses e-Tax Court bagi pemohon dan kuasa hukum dalam menggunakan NIK maupun NPWP 15 digit mulai berlaku sejak 9 Oktober 2025.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA