Tax Alert

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PKB untuk Kendaraan Mutasi Daerah, Catat Persyaratannya!

Proses pemindahan kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke wilayah lain atau mutasi kendaraan bermotor kini diberikan fasilitas pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas pengurangan PKB ini telah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 (KEP 841/2025).

Dalam KEP 841/2025, kriteria pengurangan pokok PKB dibagi menjadi dua yakni secara jabatan dan atas permohonan wajib pajak. Pengurangan pokok PKB dapat diberikan berupa diskon sebesar 50% dari PKB yang terutang dan/atau berupa selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang atas dasar nilai pasar kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, keputusan gubernur ini juga mengakomodasi pembebasan pokok PKB yang dapat diberikan secara jabatan dan atas permohonan wajib pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang dimiliki. Berikut rincian fasilitasnya.

Fasilitas Pengurangan Pokok PKB di DKI Jakarta

Fasilitas pengurangan pokok PKB dapat diberikan secara jabatan dan/atau atas permohonan wajib pajak. Mengacu pada lampiran angka romawi I huruf a KEP 841/2025, fasilitas pengurangan pokok PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan kendaraan tersebut dimiliki atau dikuasai kurang dari 12 bulan. Adapun besaran pengurangan yang diberikan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu masa pajak dalam satuan bulan yang belum dilalui.

Sementara itu, pengurangan pokok PKB dengan permohonan dapat diberikan untuk:

  • kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan;
  • kendaraan digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial; atau
  • nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.

Perlu dicatat, besaran pengurangan pokok PKB ditetapkan sebesar 50% dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat atau yang digunakan untuk kepentingan sosial/keagamaan. Berikutnya, dalam hal nilai kendaraan lebih rendah dari NJKB, maka pengurangan pokok PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan PKB berdasarkan nilai pasar.

Untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok PKB yang diberikan secara jabatan atau permohonan, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sebagai pelengkap administrasi. Dokumen pendukung tersebut, antara lain:

  • fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan,
  • bukti atau data yang menjelaskan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

Fasilitas Pembebasan Pokok PKB di DKI Jakarta

Fasilitas pembebasan pokok PKB dapat diberikan secara jabatan dan/atau atas permohonan wajib pajak. Berdasarkan lampiran angka romawi II huruf a KEP 841/2025, fasilitas pembebasan pokok PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama masa pajak kendaraan tersebut belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

Tidak hanya itu, pembebasan pokok PKB juga dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak. Adapun pembebasan pokok PKB dapat diajukan untuk kendaraan dengan fungsi dan status tertentu berdasarkan permohonan wajib pajak, meliputi:

  • kendaraan yang digunakan untuk pengamanan presiden dan wakil presiden;
  • kendaraan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, seperti milik Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, BNN, BNPT, atau lembaga terkait lainnya;
  • kendaraan yang hilang sampai ditemukan kembali; atau
  • kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Sebagai informasi, setiap permohonan pembebasan pokok PKB wajib disertai dokumen berupa fotokopi STNK. Selain itu, terdapat dokumen sebagai persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung pada kriteria pembebasan yang diajukan, misalnya surat dari instansi pemerintah terkait, surat laporan kehilangan dari kepolisian, dokumen penyitaan, atau fotokopi dokumen penetapan lelang.

Kriteria

Jenis Fasilitas

Pengurangan Pokok PKB

Pembebasan Pokok PKB

Secara Jabatan

Kendaraan bermotor yang dimutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang dimiliki atau dikuasai <12 bulan.

Kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Atas Permohonan Wajib Pajak

  • kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan > 6 bulan

  • kendaraan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial

  • nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan

  • kendaraan pengamanan presiden dan wakil presiden

  • kendaraan pertahanan dan keamanan negara

  • kendaraan yang hilang sampai ditemukan kembali

  • kendaraan yang disita instansi pemerintah (lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai BMN)

 

Sebagai informasi, keputusan gubernur atas fasilitas pengurangan dan/atau pembebasan pokok PKB ditetapkan pada 18 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA