Proses pemindahan kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke wilayah lain atau mutasi kendaraan bermotor kini diberikan fasilitas pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas pengurangan PKB ini telah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 (KEP 841/2025).
Dalam KEP 841/2025, kriteria pengurangan pokok PKB dibagi menjadi dua yakni secara jabatan dan atas permohonan wajib pajak. Pengurangan pokok PKB dapat diberikan berupa diskon sebesar 50% dari PKB yang terutang dan/atau berupa selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang atas dasar nilai pasar kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, keputusan gubernur ini juga mengakomodasi pembebasan pokok PKB yang dapat diberikan secara jabatan dan atas permohonan wajib pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang dimiliki. Berikut rincian fasilitasnya.
Fasilitas pengurangan pokok PKB dapat diberikan secara jabatan dan/atau atas permohonan wajib pajak. Mengacu pada lampiran angka romawi I huruf a KEP 841/2025, fasilitas pengurangan pokok PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan kendaraan tersebut dimiliki atau dikuasai kurang dari 12 bulan. Adapun besaran pengurangan yang diberikan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu masa pajak dalam satuan bulan yang belum dilalui.
Sementara itu, pengurangan pokok PKB dengan permohonan dapat diberikan untuk:
Perlu dicatat, besaran pengurangan pokok PKB ditetapkan sebesar 50% dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat atau yang digunakan untuk kepentingan sosial/keagamaan. Berikutnya, dalam hal nilai kendaraan lebih rendah dari NJKB, maka pengurangan pokok PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan PKB berdasarkan nilai pasar.
Untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok PKB yang diberikan secara jabatan atau permohonan, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sebagai pelengkap administrasi. Dokumen pendukung tersebut, antara lain:
Fasilitas pembebasan pokok PKB dapat diberikan secara jabatan dan/atau atas permohonan wajib pajak. Berdasarkan lampiran angka romawi II huruf a KEP 841/2025, fasilitas pembebasan pokok PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama masa pajak kendaraan tersebut belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.
Tidak hanya itu, pembebasan pokok PKB juga dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak. Adapun pembebasan pokok PKB dapat diajukan untuk kendaraan dengan fungsi dan status tertentu berdasarkan permohonan wajib pajak, meliputi:
Sebagai informasi, setiap permohonan pembebasan pokok PKB wajib disertai dokumen berupa fotokopi STNK. Selain itu, terdapat dokumen sebagai persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung pada kriteria pembebasan yang diajukan, misalnya surat dari instansi pemerintah terkait, surat laporan kehilangan dari kepolisian, dokumen penyitaan, atau fotokopi dokumen penetapan lelang.
Kriteria |
Jenis Fasilitas |
|
Pengurangan Pokok PKB |
Pembebasan Pokok PKB |
|
Secara Jabatan |
Kendaraan bermotor yang dimutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang dimiliki atau dikuasai <12 bulan. |
Kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. |
Atas Permohonan Wajib Pajak |
|
|
Sebagai informasi, keputusan gubernur atas fasilitas pengurangan dan/atau pembebasan pokok PKB ditetapkan pada 18 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Categories:
Tax AlertJadwal Training