Tax Alert

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon hingga Pembebasan Pokok BPHTB untuk Kriteria Tertentu

Daffa Yasril Nurmansyah

30 September 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Kepgub 840/2025).

Melalui Kepgub 840/2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan hingga pembebasan pokok BPHTB berdasarkan kriteria tertentu yang diberikan secara jabatan. Pengurangan dan pembebasan tertentu yang diberikan secara jabatan meliputi:

  1. pengurangan pokok BPHTB sebesar 75% dari BPHTB yang terutang;
  2. pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% dari BPHTB yang terutang; dan
  3. pembebasan pokok BPHTB untuk perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan lampiran A angka 4 Kepgub 840/2025, pengurangan pokok BPHTB sebesar 75% dari BPHTB yang terutang secara jabatan diberikan kepada:

  1. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;
  2. wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/duda yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;
  3. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2; dan
  4. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000.

Sementara itu, pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% dari BPHTB yang terutang secara jabatan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria:

  1. wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000;
  2. wajib pajak orang pribadi veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/duda, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/ dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;
  3. wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau 1 derajat ke bawah dengan penerima hibah;
  4. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
  5. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;
  6. wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris;
  7. wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;
  8. wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan usaha;
  9. wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;
  10. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;
  11. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;
  12. wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemprov DKI Jakarta;
  13. wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan; dan
  14. wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

Tidak hanya pengurangan, ketentuan insentif ini juga mengatur terkait pembebasan pokok BPHTB yang diberikan secara jabatan kepada wajib pajak atas perolehan tanah dan/atau bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

Sebagai informasi, Kepgub 840/2025 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada 18 September 2025 dan mulai berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Perlu dicatat, tarif BPHTB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP. NPOPTKP yang berlaku di DKI Jakarta adalah senilai Rp250 juta.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA