Dalam upaya penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II serahkan tersangka pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp912.559.443,00,” dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jaksel II.
Tersangka dengan inisial GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Penyidikan mengungkapkan tersangka GW melakukan tindak pidana tersebut melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni 2017 sampai dengan September 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Atas perbuatannya, tersangka GW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, sanksi pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administratif tanpa dijatuhi sanksi pidana. Namun, pada kasus di atas, hal tersebut tidak dipenuhi. “Dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan, …. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis Kanwil DJP Jaksel II dalam siaran persnya.
DJP berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.