Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Bukan Kegiatan Usaha Utama, Apakah Penyerahan Terutang PPN?

freepik

Dalam menjalankan bisnis, perusahaan tidak hanya melakukan kegiatan yang bersifat operasional, tetapi juga non operasional. Misalnya, pengusaha dagang yang menyewakan tempat miliknya. Kegiatan penyewaan tersebut bukan merupakan kegiatan usaha utama. Dari kondisi tersebut, muncul pertanyaan, apakah penyerahan yang bukan kegiatan usaha utama atau non operasional terutang PPN?

Banyak yang beranggapan bahwa karena tidak berkaitan dengan kegiatan operasional, penyerahan tersebut tidak dipungut PPN. Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022). Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Penyerahan Terutang PPN

Sebelumnya, sebagaimana yang diketahui bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur beberapa hal yang termasuk dalam objek PPN, salah satunya adalah PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Lebih lanjut, dalam PP 44/2022, diuraikan bahwa Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN adalah penyerahan BKP dan atau JKP yang memenuhi persyaratan kumulatif, sebagai berikut:

  1. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha; dan
  2. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pengusaha yang dimaksud adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sementara itu, persyaratan kedua adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Ditegaskan lebih lanjut bahwa penyerahan yang dimaksud merupakan seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional. Lantas apakah yang dimaksud dengan aktivitas operasional dan nonoperasional dalam klausa ini?

PPN Kegiatan Operasional dan Nonoperasional

Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 8 PP 44/2022. Aktivitas operasional ialah aktivitas penghasil utama pendapatan pengusaha (principal revenue producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Yang termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating income). Sementara aktivitas nonoperasional adalah aktivitas-aktivitas lain yang dilakukan oleh pengusaha di luar aktivitas operasional.

Sebagai contoh, PT Aksara Bintang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Selain melakukan penyerahan jasa konstruksi, PT Aksara Bintang juga melakukan aktivitas menyewakan sebagian ruang kantornya untuk kafetaria kepada pihak lain. Selama bulan Mei 2023, PT Aksara Bintang menerima penghasilan atas penyerahan jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000.000, dan atas penyerahan jasa sewa ruangan memperoleh penghasilan sebesar Rp600.000.000.

Maka dalam hal ini, atas penyerahan jasa konstruksi termasuk dalam pengertian aktivitas operasional PT Aksara Bintang, sedangkan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk kafetaria termasuk dalam pengertian aktivitas nonoperasional. Penghasilan yang diperoleh atas kedua aktivitas tersebut merupakan objek PPN, sehingga PPN yang dipungut oleh PT Aksara Bintang pada bulan Mei 2023 adalah:

PPN Terutang = 11% x (Rp1.000.000.000 + Rp600.000.000) = Rp176.000.000

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa selama penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha di dalam Daerah Pabean termasuk ke dalam kategori penyerahan BKP/JKP yang diatur dalam UU PPN, maka seluruh penyerahan yang dilakukan tersebut, baik yang berhubungan dengan aktivitas operasional ataupun aktivitas nonoperasional, atau bahkan keduanya, merupakan penyerahan yang terutang PPN.