Pengaturan Baru PPN-FTZ Resmi Berlaku Mulai 2 Februari! Simak Ketentuannya

Container Port Ship Logistics  - MICHOFF / Pixabay
MICHOFF / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-8/2022 memberitahukan bahwa PPN-FTZ (Pajak Pertambahan Nilai – Free Trade Zone) sudah resmi berlaku per 2 Februari 2022. Hal ini merupakan ketentuan baru administrasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ). Ketentuan KPBPB atau FTZ ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK 173/PMK.03/2021) tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

Sesuai dalam pasal 43 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri tersebut berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 2 Desember 2021. Dengan adanya PMK-173 ini memberikan kemudahan pada proses endorsement sebagai contoh penguatan administrasi PPN di KPBPB. Pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali.

Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan. DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut. Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.


PPBJ adalah pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pengeluaran/pemasukan Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha. Lebih jelasnya PPBJ merpakan dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB. Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait