Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang memenuhi indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah. Untuk mendapatkan keyakinan yang memadai, salah satu langkah penelitian yang dilakukan yaitu terhadap keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 17/PJ/2018, terdapat beberapa hal yang membuat keberadaan, kewajaran, dan kesesuaian profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak dapat diyakini, antara lain dalam hal:
1. Alamat sebenarnya Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaanya,
2. Pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahan bukan orang yang nyata-nyata mempunyai kewenangan dalam melakukan pengurusan kegiatan Wajib Pajak,
3. Pekerjaan nyata atau sebenarnya pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak mencerminkan profil wajar dirinya sebagai pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak,
4. Nama atau jabatan pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak sama atau tidak saling bersesuaian di antara beberapa dokumen Wajib Pajak seperti akta pendirian atau perubahan, Surat Pemberitahuan, dan/atau Laporan Keuangan,
5. Nama atau jabatan pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak sama atau tidak saling bersesuaian antara dokumen Wajib Pajak dengan pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak sebenarnya di tempat kegiatan usaha Wajib Pajak,
6. Pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan atau Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah, dan/atau
7. Pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak telah terbukti bersalah dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah.
Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian Indikasi Penerbit dan digunakan sebagai dasar penetapan status suspend. Status suspend merupakan suatu keadaan di mana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.