Pendekatan Penghitungan Rasio, Satuan dan Volume dalam Metode Pemeriksaan Tidak Langsung

freepik

Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa diperkenankan menerapkan metode pemeriksaan tidak langsung. Metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan dengan beberapa pendekatan, di antaranya pendekatan penghitungan rasio dan penghitungan satuan dan/atau volume.

Pendekatan Penghitungan Rasio

Pendekatan rasio sebaiknya digunakan dalam kondisi terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding dan/atau penghitungan rasio baik dari Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, maupun dari pihak lain. Selain keberadaan data, kegiatan usaha Wajib Pajak harus dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh.

Pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan, dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio-rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya.

Basis data adalah data awal yang dimiliki oleh Pemeriksa Pajak baik yang berasal dari internal Wajib Pajak pada tahun pajak yang sedang diperiksa atau tahun pajak yang lain, maupun yang berasal dari pihak eksternal, misalnya:

  1. peraturan perpajakan yang mengatur mengenai benchmarking;
  2. publikasi komersial;
  3. hasil pemeriksaan;
  4. dan lain-lain.

Dalam melakukan perbandingan (internal atau eksternal), Pemeriksa Pajak harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesepadanan, misalnya:

  1. karakteristik barang dan jasa yang dijual;
  2. luas dan besarnya kegiatan usaha (skala usaha);
  3. letak geografis usaha;
  4. kondisi ekonomi; dan/atau
  5. strategi bisnis yang meliputi umur perusahaan dan aktivitas perluasan/ekspansi.

Pendekatan Satuan dan/atau Volume

Pendekatan satuan dan/atau volume adalah cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak.

Satuan adalah segala sesuatu atau variabel dalam kuantum yang memberikan petunjuk besarnya volume usaha. Pengertian satuan atau unit tidak hanya mengacu pada jumlah barang yang diproduksi atau terjual saja tetapi segala variabel (dalam kuantum) yang memberi petunjuk besarnya volume usaha.

 Contoh satuan:

  1. Perdagangan = kuantitas barang dagangan terjual.
  2. Pabrikasi = kuantitas barang jadi yang diproduksi, kuantitas pemakaian bahan baku, bahan pembantu, upah satuan, rendemen.
  3. Jasa = variabel yang mengidentifikasikan penghasilan tergantung karakteristik usaha WP,misalnya:
    1. jasa dokter yaitu jumlah kunjungan pasien;
    2. jasa pengacara yaitu jumlah jam konsultasi;
    3. hotel yaitu hari penggunaan kamar, penggunaan sabun, atau barang pembantu lainnya.

Pendekatan ini digunakan untuk menguji dan menghitung kembali pos-pos SPT yang terkait dengan penghitungan kuantitas, dan sangat tepat digunakan apabila jenis barang dan/atau jasa yang dikelola Wajib Pajak terbatas dan harga relatif stabil sepanjang tahun atau terstandardisasi/ditetapkan pada suatu harga tertentu. Data atau informasi mengenai jumlah dan harga satuan dapat diperoleh baik dari pembukuan, catatan, dan dokumen yang ada pada Wajib Pajak maupun dari pihak lainnya.

 Pendekatan ini diterapkan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

  1. Dalam hal volume usaha dalam setahun dapat diidentifikasi maka peredaran usaha setahun dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. Dalam hal volume usaha yang dapat diidentifikasi hanya untuk periode tertentu, maka volume usaha sebagaimana rumus di atas diproyeksikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Dalam hal variabel yang dapat diidentifikasikan berupa input atau proses maka volume pada periode yang diidentifikasikan dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

Formula di atas dibentuk dengan dasar pemikiran Sales = Quantity x Price. Namun disadari bahwa informasi/data dari kedua faktor tadi tidak selalu tersedia sehingga diperlukan formula tambahan untuk memproyeksikan atau memperkirakan kuantitas penjualan setahun/volume dan harga jual per unit.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait