Ini Penjelasan Tentang Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank dalam Pemeriksaan Pajak

Fraud Fake Money Bank Bankrupt  - mohamed_hassan / Pixabay

Metode pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain. Metode pemeriksaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu metode pemeriksaan langsung dan metode pemeriksaan tidak langsung.

Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

Metode pemeriksaan langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang langsung dibandingkan dengan laporan keuangan dan buku catatan, serta dokumen pendukung. Pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai dengan program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan laba rugi yang menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.

Metode pemeriksaan tidak langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu. Hasil penghitungan menggunakan metode ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan absah untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut. 

Dalam implementasinya, metode tidak langsung yang digunakan oleh pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti kompeten dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan dengan beberapa pendekatan, salah satunya adalah pendekatan transaksi tunai dan bank.

Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank

Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, salah satu cara untuk menghitung peredaran bruto adalah melalui pendekatan transaksi tunai dan non-tunai/bank. Metode ini dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, namun pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kewajiban pembukuan/pencatatan tidak dilakukan sepenuhnya. Metode ini juga dapat dilakukan jika wajib pajak tidak/tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya.

Dalam pencatatan, semua penghasilan dicatat di sisi debit dan pengeluaran dicatat di sisi kredit, termasuk penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila jumlah sisi kredit melebihi jumlah sisi debit, selisihnya merupakan penghasilan bruto Wajib Pajak yang perlu dipastikan apakah telah dilaporkan atau tidak. Namun apabila jumlah sisi debit melebihi jumlah sisi kredit, diperlukan keyakinan yang lebih mendalam karena ada kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh pengeluarannya.

Untuk dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diperhitungkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan. Demikian pula pengujian atas objek pajak lainnya dapat didasarkan pada catatan yang ada dari kas/bank tersebut.

Contoh penerimaan dan pengeluaran Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:

DebitKredit
a. Kas/bank pada awal tahun
b. Penerimaan bruto (SPT) termasuk upah bruto*) (sebelum dipotong PPh Pasal 21)
c. Sewa yang diterima (bruto)*) dan penghasilan-penghasilan lain
d. Bunga yang diterima dan dividen (bruto)*)
e. Penerimaan pinjaman
a. Biaya-biaya usaha (tidak termasuk biaya penyusutan dan/atau amortisasi)
b. Biaya sewa (tidak termasuk sewa dibayar di muka)
c. Biaya bunga (tidak termasuk bunga dibayar di muka)
d. Biaya-biaya keperluan pribadi
e. Pembelian aktiva
f. Pelunasan pinjaman
g. Kas/bank pada akhir tahun
*) Untuk dipastikan dalam hal Wajib Pajak mencatat dalam jumlah neto

Penghitungan penghasilan bruto dengan menggunakan pendekatan transaksi tunai dan bank dilakukan dengan cara berikut:

Jumah semua penerimaan bank (mutasi kredit bank) +/+
Saldo akhir kas +/+
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain +/+
Pengeluaran tunai +/+
Saldo awal kas -/-
Penerimaan yang bukan penghasilan -/-
Penerimaan yang bukan objek pajak -/-
PPN dipungut sendiri -/-
Penghasilan bruto seharusnya (final dan non final) xxxx

Penerimaan yang bukan penghasilan misal pencairan pinjaman, pencairan deposito, mutasi antar rekening sendiri, pembatalan transaksi, dan sebagainya. Terkait pos PPN dipungut sendiri, hanya diisi apabila Pemeriksa Pajak dapat meyakini terdapat PPN yang dipungut dalam mutasi kredit bank dan penerimaan kas.

Pengeluaran dan penerimaan tunai Wajib Pajak dalam suatu tahun dapat diketahui melalui: 

  • data SPT
  • data bukti pemotongan/pemungutan PPh pihak lain 
  • data rekening bank dan buku kas 
  • wawancara dengan Wajib Pajak 

Jumlah penerimaan bank diambil dari mutasi kredit bank, sedangkan penerimaan dan pengeluaran lainnya diambil dari buku kas Wajib Pajak.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait