Tax Alert

Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 untuk Kantor Lembaga Amil Zakat, Berikut Rinciannya!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menetapkan kriteria pemberian pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 (KEP-857/2025). Adapun salah satu pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan atas permohonan wajib pajak dalam keputusan ini adalah objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga amil zakat dengan syarat tertentu. Syarat tertentu yang dimaksud yakni harus memiliki izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Rincian daftar lembaga amil zakat atau sumbangan keagamaan wajib lainnya yang telah disahkan pemerintah dapat Anda lihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/03/2025 (PER 03/2025).

Pemberian pengurangan pokok PBB-P2 atas pemanfaatan objek PBB-P2 untuk kantor lembaga amil zakat diberikan sebesar 50% dari PBB-P2 yang dibayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2, wajib pajak harus melampirkan dokumen persyaratan khusus, meliputi fotokopi surat keputusan izin operasional lembaga amil zakat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang masih berlaku. Selain itu, permohonan pengurangan pokok PBB-P2 oleh wajib pajak memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan pokok pajak belum dilunasi;
  • diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah; dan
  • diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terakhir.

Tidak hanya kantor lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin pemerintah, pemberian pengurangan pokok PBB-P2 juga dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak untuk:

  1. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
  2. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan nilai aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
  3. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan wajib pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  4. objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan;
  5. objek PBB-P2 untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta berbentuk yayasan;
  6. objek PBB-P2 yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya;
  7. objek PBB-P2 yang menyediakan dan memanfaatkan fungsi ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah;
  8. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor partai politik;
  9. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga keagamaan atau organisasi kemasyarakatan keagamaan;
  10. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi bantuan hukum yang terakreditasi paling kurang B oleh badan pembinaan hukum nasional;
  11. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi profesi yang telah disahkan oleh pemerintah;
  12. objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk hunian dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya;
  13. objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya, yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya; atau
  14. objek PBB-P2 berupa kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, pemberian pengurangan pokok PBB-P2 juga dapat diberikan secara jabatan yaitu sebesar 50% hingga 75%. Pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan sebesar 50% berlaku terbatas pada objek PBB seperti:

  1. rumah sakit/klinik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba;
  2. perguruan tinggi swasta; dan
  3. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta.

Lebih lanjut, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan sebesar 75% dapat diberikan pada kondisi objek PBB seperti objek PBB-P2 yang dikelola oleh BLU yang menyelenggarakan pelayanan atau kegiatan selain pelayanan dasar dan kegiatan olahraga, dengan ketentuan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Sebagai informasi, keputusan gubernur ini ditetapkan pada 24 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA