Sumber: Humas DJP
Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan simulator untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan aplikasi akan dirilis pada bulan November 2025.
"Saat ini kita sedang finalisasi simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jadi ini wajib pajak bisa masukan angkanya kemudian langsung ketahuan berapa sebenarnya penghasilan yang terutang pajak dan pajak terutangnya," ungkap Bimo saat media briefing yang digelar Senin (20/10/2025).
Pada simulator, nantinya wajib pajak dapat mengisi data penghasilan, baik yang sifatnya tetap maupun insidentil, termasuk penghasilan dari investasi.
Sebelumnya, pada bulan September 2025, DJP telah merilis simulator untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Simulator dapat diakses dengan memasukkan ID Pengguna dengan NPWP 16 digit berupa Nomor KTP/NIK. Kemudian, password yang digunakan yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
SPT PPh Badan dapat diakses setelah wajib pajak melakukan impersonate akun wajib pajak badan yang telah disediakan. Wajib pajak dapat langsung melakukan edit pada konsep SPT Tahunan PPh Badan yang telah disediakan.
Pada simulasi ini, DJP telah menyiapkan skenario khusus. Untuk wajib pajak badan, skenario yang digunakan adalah wajib pajak dengan sektor usaha perdagangan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar. Oleh karena itu, lampiran yang muncul dan dapat diisi terbatas pada skenario yang telah disediakan DJP.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
20 October 2025