Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulator terpandu yang dapat digunakan wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Saat ini, simulator dapat digunakan untuk simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Konsep SPT Tahunan dapat dibuat pada saat tahun pajak bersangkutan telah berakhir. Maka, saat ini wajib pajak dengan pembukuan Januari-Desember belum bisa mengakses konsep SPT Tahunan di Coretax untuk tahun pajak 2025. Untuk memberikan edukasi dan persiapan bagi wajib pajak, DJP merilis simulator terpandu yang dapat diakses lewat laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/
Simulator dapat diakses dengan memasukkan ID Pengguna dengan NPWP 16 digit berupa Nomor KTP/NIK. Kemudian, password yang digunakan yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Pada simulator, hanya terdapat dua menu yaitu Surat Pemberitahuan (SPT), dan Pembayaran. Setelah login, wajib pajak bisa mengakses menu Konsep SPT untuk pelaporan PPh Orang Pribadi.
SPT PPh Badan dapat diakses setelah wajib pajak melakukan impersonate akun wajib pajak badan yang telah disediakan. Wajib pajak dapat langsung melakukan edit pada konsep SPT Tahunan PPh Badan yang telah disediakan.
Pada simulasi ini, DJP telah menyiapkan skenario khusus. Untuk wajib pajak badan, skenario yang digunakan adalah wajib pajak dengan sektor usaha perdagangan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar. Oleh karena itu, lampiran yang muncul dan dapat diisi terbatas pada skenario yang telah disediakan DJP.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
24 September 2025
23 September 2025