Tax Alert

DJP Catat 2,5 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Redaksi Ortax

20 October 2025

Sumber: Humas DJP

Coretax telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 2,5 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun wajib pajak.

"Sampai dengan tanggal 20 Oktober, yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta ," ungkap Rosmauli pada acara media briefing yang digelar Senin (20/10/2025). Rosma menjelaskan, jumlah tersebut mencapai 15% dari total wajib pajak orang pribadi yang ditargetkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 500.000 wajib pajak telah melakukan aktivasi. Jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang diterima untuk tahun pajak 2024, jumlah wajib padan yang melakukan aktivasi mencapai 50%.

Rosmauli mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun. Hal ini sebagai persiapan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. "Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya," ungkapnya.

Bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman Coretax DJP, lalu klik Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  • Kemudian, masukkan NPWP dan klik Cari
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online, kemudian lakukan verifikasi identitas
  • Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

Selanjutnya, cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Kemudian, login kembali ke Coretax lalu untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA