
Bagi pelaku usaha, penggunaan papan nama atau reklame di depan gerai toko, kantor, atau tempat usaha sering kali dianggap sebagai objek pajak reklame. Dalam praktiknya, penggunaan reklame oleh pelaku usaha sering kali tidak hanya ditujukan untuk kegiatan komersial seperti promosi, tetapi juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal usaha atau kegiatan profesi yang aspek pemajakannya dikecualikan dari objek pajak reklame.
Di DKI Jakarta, ketentuan penggunaan reklame sebagai nama pengenal usaha atau kegiatan profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024). Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda 1/2024, ditegaskan bahwa objek reklame berupa nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi merupakan objek yang dikecualikan dari pajak reklame. Pedoman pengecualian reklame yang dibebaskan dari pajak reklame atas nama pengenal usaha atau profesi diatur dalam peraturan gubernur.
Pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 (Pergub 29/2024). Mengacu pada Pasal 1 angka 5 Pergub 29/2024, nama pengenal usaha atau profesi dapat berupa nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Pengecualian dapat diberikan untuk 1 buah reklame dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Perlu dicatat, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. Sebagai informasi, Pergub 29/2024 berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut sejak 5 Januari 2024.
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training