Tax Alert

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak untuk Jenis Reklame Tertentu, Ini Rinciannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait keringanan Pajak Reklame. Keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 870 Tahun 2025 (KEP-870/2025), yang menetapkan kriteria spesifik pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pokok Pajak Reklame.

Berdasarkan diktum kedua KEP 870/2025, pengurangan pokok Pajak Reklame dapat diberikan atas permohonan wajib pajak. Keringanan ini diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) periode sebelumnya. Adapun besaran pengurangan yang diberikan yaitu sebesar paling tinggi 50% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam SKPD.

Selain pengurangan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok Pajak Reklame. Pembebasan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pembebasan yang diberikan secara jabatan dan pembebasan untuk reklame insidental. Berikut rinciannya.

Berdasarkan diktum keempat KEP 870/2025, pembebasan pokok Pajak Reklame yang diberikan secara jabatan mencakup beberapa jenis reklame. Pembebasan tersebut diberikan terhadap:

  1. reklame melekat/stiker berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar;
  2. reklame selebaran;
  3. reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor;
  4. reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat;
  5. reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi;
  6. reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan jasa periklanan;
  7. reklame nonpermanen yang diselenggarakan pada kegiatan usaha sektor informal; atau
  8. reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility).

Tidak hanya pembebasan pokok Pajak Reklame secara jabatan, pembebasan ini juga diberikan terhadap reklame yang diselenggarakan secara insidental. Berdasarkan diktum kelima KEP 870/2025, reklame insidental yang dibebaskan meliputi penyelenggaraan reklame dalam rangka:

  1. pelaksanaan program kegiatan strategis daerah dan nasional;
  2. suatu acara sebagai pelaksanaan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3.  kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sarana atau koordinasi dengan pemerintah;
  4. pergelaran olahraga, seni, budaya, yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah; atau
  5. acara peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.

Sebagai informasi, keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal 29 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA