Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait keringanan Pajak Reklame. Keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 870 Tahun 2025 (KEP-870/2025), yang menetapkan kriteria spesifik pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pokok Pajak Reklame.
Berdasarkan diktum kedua KEP 870/2025, pengurangan pokok Pajak Reklame dapat diberikan atas permohonan wajib pajak. Keringanan ini diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) periode sebelumnya. Adapun besaran pengurangan yang diberikan yaitu sebesar paling tinggi 50% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam SKPD.
Selain pengurangan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok Pajak Reklame. Pembebasan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pembebasan yang diberikan secara jabatan dan pembebasan untuk reklame insidental. Berikut rinciannya.
Berdasarkan diktum keempat KEP 870/2025, pembebasan pokok Pajak Reklame yang diberikan secara jabatan mencakup beberapa jenis reklame. Pembebasan tersebut diberikan terhadap:
Tidak hanya pembebasan pokok Pajak Reklame secara jabatan, pembebasan ini juga diberikan terhadap reklame yang diselenggarakan secara insidental. Berdasarkan diktum kelima KEP 870/2025, reklame insidental yang dibebaskan meliputi penyelenggaraan reklame dalam rangka:
Sebagai informasi, keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal 29 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
20 October 2025