Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari sebelumnya sebesar Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. Selain menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar (LB) dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar, terdapat penambahan syarat baru. Syarat tersebut yakni PKP melakukan penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak.
Sementara itu, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan maupun ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, tidak termasuk dalam kategori PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini berlaku meskipun PKP tersebut melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dengan nilai penyerahan di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Bagi PKP yang memenuhi kriteria dapat mengajukan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa PPN. Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme penelitian administratif, mencakup verifikasi kebenaran pengisian dan penghitungan pajak, penelitian atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan atau dibayar sendiri, serta pengujian bahwa terdapat kegiatan penyerahan atau ekspor BKP/JKP/BKP tidak berwujud untuk permohonan selain masa pajak akhir tahun buku.
Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 28/2026, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Dalam hal terdapat selisih antara nilai lebih bayar dalam permohonan dan yang ditetapkan dalam SKPPKP, PKP diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali restitusi dipercepat atas sisa yang belum dikembalikan. Namun, pengajuan ulang tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:
- DJP belum melakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak terkait maupun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka; dan
- permohonan diajukan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Sebagai informasi, PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Adapun batas maksimal restitusi LB sebesar Rp5 miliar pada awalnya merupakan bagian dari kebijakan stimulus pemulihan ekonomi nasional yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan 209/PMK.03/2021.
