Berita Nasional

Resmi Diperpanjang, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan Paling Lambat 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di KPP Madya Jakarta Pusat (Kamis, 30/04/2026).

Bimo menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 diperpanjang selama satu bulan, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Lewat perpanjangan ini, DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, denda keterlambatan senilai Rp1.000.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati 30 April tidak diberlakukan sepanjang periode perpanjangan.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal. Bimo menambahkan bahwa relaksasi SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan untuk memastikan realisasi SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepada awak media, DJP menegaskan bahwa kebijakan yang sedang disiapkan saat ini hanya mencakup relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan. Terkait kemungkinan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29, DJP masih dilakukan kajian lebih lanjut.

Hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP telah mencatat sebanyak 747.130 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Jumlah tersebut berasal dari 745.978 SPT Badan Rupiah, 1.034 SPT Badan USD, dan 118 SPT Badan Hulu Migas.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA