Berita Nasional

DPRD Lombok Timur Dorong Bapenda Perkuat Pemungutan Pajak Air Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mendorong pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT), termasuk atas penggunaan sumur bor oleh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota DPRD Lombok Timur, Murnan menegaskan bahwa pemanfaatan air bawah tanah untuk kegiatan operasional, termasuk dapur MBG, merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak ini penting mengingat PAT merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meskipun digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dapur MBG, pemanfaatan air bawah tanah tetap merupakan objek pajak. Karena itu, optimalisasi pemungutan PAT menjadi penting karena merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Murnan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban PAT tidak hanya berlaku bagi program MBG, tetapi juga bagi pelaku usaha lain seperti hotel, restoran, dan sektor usaha komersial lainnya yang memanfaatkan sumber air tanah.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk tetap melakukan pemungutan PAT atas seluruh subjek yang memenuhi kriteria, termasuk dapur MBG. Apabila terdapat wajib pajak yang belum teridentifikasi, Bapenda akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan perpajakan daerah.

“Sepanjang terdapat pemanfaatan air bawah tanah atau sumur bor, kewajiban PAT dikenakan kepada pelaku usaha. Terkait dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan air tanah, Bapenda akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Apabila masih terdapat subjek pajak yang belum teridentifikasi atau belum dikenakan pemungutan, maka akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan,” tutup penjelasannya.

Perlu dicatat, sistem pemungutan PAT adalah official assessment, atau berdasarkan penetapan dari pemerintah kabupaten/kota. Bagi wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah berkewajiban untuk melaporkan objek tersebut kepada pemerintah. Dari hasil pendataan dan pengecekan yang dilakukan, pemerintah akan melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAT sebagai sarana penagihan pajak.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA