Salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah Pajak Air Tanah. Ketentuan terbaru Pajak Air Tanah dapat dilihat pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berikut ulasannya.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah yang dimaksud adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Perlu dicatat, Pajak Air Tanah tidak dikenakan atas pemanfaatan air tanah untuk:
*penambahan pada UU HKPD
Tarif Pajak Air Tanah berdasarkan UU HKPD diatur paling tinggi 20%. Tarif yang berlaku ditentukan berdasarkan peraturan daerah.
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah diperoleh dari hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.
Bobot air tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
Penetapan nilai perolehan air tanah diatur dengan peraturan gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM.
Berdasaran Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2017 (Permen ESDM 20/2017), nilai perolehan air (NPA) dihitung dari jumlah volume air dikalikan dengan harga dasar air (HDA). HDA diperoleh dari harga air baku (HAB) dikalikan dengan faktor nilai air (FNA).
HAB ditentukan dari biaya Investasi dan volume pengambilan selama umur produksi. HAB umumnya telah ditentukan berdasarkan peraturan gubernur. Sebagai contoh, HAB yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 adalah Rp14.853 per m3.
FNA ditentukan dari dua komponen. Pertama, bobot dari komponen sumber daya alam. Komponen ini ditentukan berdasarkan kualitas air tanah dan ketersediaan sumber air lain (baik PDAM maupun sumber lain). Komponen ini akan diambil sebesar 60% untuk penghitungan FNA
Kriteria | Peringkat | Bobot |
---|---|---|
Air tanah kualitas baik, ada sumber air alternatif | 4 | 16 |
Air tanah kualitas baik, tidak ada sumber air alternatif | 3 | 9 |
Air tanah kualitas tidak baik, ada sumber air alternatif | 2 | 4 |
Air tanah kualitas tidak baik, tidak ada sumber air alternatif | 1 | 1 |
Komponen kedua adalah peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air tanah serta volume pengambilannya. Komponen ini ditentukan secara progresif berdasarkan tabel berikut:
Volume | Volume | Volume | Volume | Volume | |
---|---|---|---|---|---|
Peruntukan | 0–50 m3 | 51–500 m3 | 501–1000 m3 | 1001–2500 m3 | >2500 m3 |
Kelompok 5 | 1 | 1.5 | 2.25 | 3.38 | 5.06 |
Kelompok 4 | 3 | 4.5 | 6.75 | 10.13 | 15.19 |
Kelompok 3 | 5 | 7.5 | 11.25 | 16.88 | 25.31 |
Kelompok 2 | 7 | 10.5 | 15.75 | 23.63 | 35.44 |
Kelompok 1 | 9 | 13.5 | 20.25 | 30.38 | 45.56 |
Pengelompokan dilakukan berdasarkan jenis kegiatan atau industri. Permen ESDM 20/2017 mengategorikan ke dalam lima kelompok, yaitu:
Kelompok industri atau kegiatan usaha sejenis dapat disesuaikan berdasarkan peraturan daerah.
Perusahaan pabrik kertas (kelompok 2) menggunakan air tanah setiap bulan rata-rata 4000 m3. Di lokasi tersebut air tanah memiliki kualitas tidak baik dan terdapat sumber alternatif lain karena masih dalam daerah jaringan PDAM (termasuk peringkat 2, bobot 4). HAB yang berlaku di daerah tersebut adalah Rp14.800 m3 dan tarif Pajak Air Tanah sebesar 20%.
Sebelum menghitung pajak terutang, perlu ditentukan FNA. Dari contoh di atas perhitungan FNA adalah sebagai berikut:
Volume Pengambilan Air | Komponen Sumber Daya Alam (S) | Peruntukan dan Pengelolaan (P) | FNA = (0,6 S x 0,4 P) |
---|---|---|---|
0–50 m3 | 4 | 7 | 5,2 |
51–500 m3 | 4 | 10,5 | 6,6 |
501–1000 m3 | 4 | 15,75 | 8,7 |
1001–2500 m3 | 4 | 23,63 | 11,852 |
>2500 m3 | 4 | 35,44 | 16,576 |
Setelah menentukan FNA, selanjutnya menentukan NPA sebagai dasar pengenaan pajak air tanah. Penghitungan NPA dari ilustrasi di atas adalah sebagai berikut:
Volume Pengambilan (m3) | HAB | HDA = (HBA x FNA) | NPA (Volume x HDA) |
---|---|---|---|
50 | Rp14.800 | Rp76.960 | Rp3.848.000 |
450 | Rp14.800 | Rp97.680 | Rp43.956.000 |
500 | Rp14.800 | Rp128.760 | Rp64.380.000 |
1500 | Rp14.800 | Rp175.410 | Rp263.115.000 |
1500 | Rp14.800 | Rp245.325 | Rp367.987.500 |
Total NPA | Rp743.286.500 |
Dari perhitungan di atas, pajak yang terutang adalah:
Pajak Air Tanah = 20% x Rp743.286.500 = Rp148.657.300
Sistem pemungutan Pajak Air Tanah adalah official assessment, atau berdasarkan penetapan dari pemerintah kabupaten/kota. Wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah berkewajiban untuk melaporkan objek tersebut kepada pemerintah. Dari hasil pendataan dan pengecekan yang dilakukan, pemerintah akan melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Tanah sebagai sarana penagihan pajak.
Categories:
Tax Learning10 Desember 2021
28 April 2023
28 September 2024
24 September 2024